Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kompetensi

Empat Kompetensi Dasar Yang Harus Di Miliki Guru Berdasarkan UU No.14 TAHUN 2005

Empat Kompetensi dasar yang harus di miliki guru berdasarkan UU No. 14 tahun 2005, dan sebagai materi yang diujikan untuk seleksi menjadi guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) kuasai materinya maka akan lolos seleksi menjadi guru PPPK. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi” Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK*. Peta Materi Pedagogik A. Kompetensi Pedagogik Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbaga